Seluruh aset mangkrak yang diserahkan kepada LMAN untuk dioptimalkan nampaknya tidak semudah membalikan telapak tangan.
Rahayu mengatakan seluruh aset tersebut statusnya belum free and clear. Artinya, setiap aset masih memiliki masalah mulai dari hukum, penghuni tak diundang, hingga ancaman dari massa.
"Ketika awal diserahkan ke negara apapun kondisinya harus diterima, isu legalnya banyak, entah itu diblokir, tidak ada dokumennya itu yang harus diselesaikan. Lalu isu administrasi seperti apartment Puri Kasablanka itu seperti tunggakan kita selesaikan, PBB nunggak kita selesaikan, berbagai isu sifatnya administrasi bangunan yang belum tercatat di negara kita selesaikan, ada tanggungan kita bayarkan tebusannya," kata Rahayu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Cikini dulu ada penghuni warung sudah belasan tahun, untuk buat mereka pergi nggak gampang, pasti ada perlawanan, terus yang paling parah, itu ada yang ngancem 100 massa," jelas Rahayu.
Meski demikian, setelah melakukan persuasif sesuai dengan SOP yang berlaku. Secara sukarela para penghuni tak diundang itu mau meninggalkan aset-aset milik negara yang dikelola oleh LMAN.
(ang/ang)