Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto menjelaskan, aturan LTV ini bertujuan untuk memberi kesempatan pertumbuhan pemilikan rumah oleh first time buyer.
"Saya ingin luruskan, pengaturan kita ini adalah memberikan kelonggaran dalam arti untuk first time buyer itu kita tidak mengatur. Bukan DP nol persen. Artinya kita serahkan kepada manajemen risiko yang ada di bank," kata Erwin dalam konferensi pers di Gedung BI, kemarin.
Erwin menjelaskan, untuk memitigasi risiko. BI juga memberikan aturan yang ketat bagi bank yang ingin memanfaatkan relaksasi ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan relaksasi aturan LTV, BI meyakini bisa mempermudah kepemilikan rumah, khususnya rumah pertama. Dengan demikian, penjualan rumah bisa meningkat.
"Kami yakini relaksasi kebijakan LTV ini akan permudah perolehan rumah khususnya untuk first time buyer. Selain itu relaksasi kebijakan LTV ini akan dorong pembelian rumah," kata dia.