Perbankan Dilema soal Aturan Rumah Pertama Tanpa DP

Perbankan Dilema soal Aturan Rumah Pertama Tanpa DP

Hendra Kusuma - detikFinance
Minggu, 01 Jul 2018 12:07 WIB
Perbankan Dilema soal Aturan Rumah Pertama Tanpa DP
Foto: Tim Infografis: Luthfy Syahban

Menanggapi hal tersebut, Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk Lani Darmawan menyambut baik aturan baru tersebut.

Menurut dia aturan ini akan membantu pertumbuhan KPR di Indonesia.

"Kami sambut baik, tapi juga harus dimengerti bahwa penerapan LTV bisa berbeda untuk setiap nasabah," kata Lani saat dihubungi detikFinance, Sabtu (30/6/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menambahkan, hal ini karena setiap calon nasabah berbeda risikonya. Risiko kredit ini ditentukan dari hasil analisa yang dilakukan oleh bank.

"Risk appetite nasabah berbeda dan regulasi itu juga mengatur LTV untuk fasilitas 1 dan seterusnya," terang Lani.

Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja menjelaskan kebijakan yang diberlakukan oleh BI sangat baik. Ini membuat bank bisa menyesuaikan dengan pertimbangan masing-masing.

"Itu kebijakan bagus, jadi bank bisa menyesuaikan tergantung risiko kredit nasabah, letak lokasi hingga kecukupan cashflow," ujar Jahja.

Hide Ads