Jawaban BI atas Klaim Anies Soal Rumah Pertama Bebas DP

Jawaban BI atas Klaim Anies Soal Rumah Pertama Bebas DP

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 03 Jul 2018 08:16 WIB
Jawaban BI atas Klaim Anies Soal Rumah Pertama Bebas DP
Foto: Tim Infografis, Luthfy Syahban

Bank Indonesia (BI) melonggarkan aturan loan to value (LTV) KPR rumah pertama. Di mana, mulai 1 Agustus mendatang BI memberikan keleluasaan bagi perbankan menentukan besaran uang muka atau down payment (DP).

Namun, patut diketahui, beberapa tipe rumah sudah dibebaskan aturan DP sebelum aturan LTV ini dilonggarkan.

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Filianingsih Hendarta menerangkan, rumah tapak tipe 22-70 m2 sudah dibebaskan aturan LTV. Begitu juga untuk rumah tapak di bawah (<) tipe 21 m2.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rumah 22-70 diatur nggak? Enggak, ketentuan sekarang tuh kita tidak mengatur jadi terserah banknya. Mau kasih berapa terserah," kata dia di Gedung BI Jakarta, Senin (2/7/2018).

Dia mengatakan, untuk rumah susun tipe 21 m2 juga dibebaskan aturan LTV. "Yang kita bebaskan tipe 21 ke bawah bebas. Boleh terserah saja mau 100%, artinya DP 0-in terserah kalau banknya mau," ujarnya.

Dia mengatakan, ketentuan ini sebenarnya sudah berlangsung sejak lama.

"Jadi dari awal sudah bebas dari sono-nya, dari zaman dulu sejak kapan itu, kalau kita lihat sejak 2013, jadi bukan sekarang baru kita bebasin jadi terserah ada misalnya banknya mau memberikan boleh-boleh aja," katanya.

Pada ketentuan yang baru atau yang berlaku 1 Agustus 2018, dia mengatakan, semua rumah tapak dibebaskan dari aturan LTV. Sebelumnya, rumah pertama tapak tipe di atas 70 m2 dikenakan aturan LTV 85%.

"Kalau dulu, ketentuan saat ini, dikatakan 85% boleh 85%, tetapi ini maksimal artinya bank itu bisa memberikan pendanaan 85% jadi dia minta DP 15%. Artinya bank boleh 80% boleh aja, 70% boleh aja. 90% nggak boleh itu untuk rumah tapak," jelasnya.

Rumah susun pertama juga dibebaskan aturan LTV. Dia mengatakan, yang berlaku saat ini rumah susun tipe di atas 70 m2 dikenakan aturan LTV 85% dan tipe 22-70 m2 sebesar 90%.

"Kita bebasin kalau dulu tipe rumah tapak 70m2 kita atur, sekarang kita bilang tidak atur 70, karena masyarakat juga mampu beli 70, tidak berarti orang fasilitas pertama dia memenuhi kebutuhan pertama dia yang kecil-kecil dia, nggak mesti. Ini untuk mengakomodir first time buyer. Rumah susun juga kita bebasin, bisa aja orang nggak beli rumah tapak, rumah tapak kalau di Jakarta Pusat juga sudah mahal," tutupnya.

Hide Ads