Hakim Tolak Gugatan Vendor Meikarta

Hakim Tolak Gugatan Vendor Meikarta

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 06 Jul 2018 07:41 WIB
1.

Hakim Tolak Gugatan Vendor Meikarta

Hakim Tolak Gugatan Vendor Meikarta
Foto: dok. Meikarta
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) hari ini mengeluarkan keputusan terkait gugatan vendor terhadap Meikarta. Majelis Hakim di akhir sidang memutuskan menolak gugatan yang diajukan penggugat.

Gugatan sendiri dilayangkan ke PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) anak usaha Lippo Group selaku pengembang Meikarta. Sementara, dua vendor yang menggugat ialah perusahaan event organizer (EO) PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi.

"Utang dalam perkara ini tidak menjadi sederhana lagi sebagaimana diamanatkan undang-undang. Maka majelis hakim menyatakan untuk ditolak," kata Anggota Majelis Hakim Agustinus Setya Wahyu di ruang sidang, Kamis (5/7/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mengetahui lebih lanjut duduk persoalannya, berikut informasi selengkapnya.


Kejadian bermula saat dua vendor perusahaan event organizer (EO), PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi menagih piutang ke PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). MSU adalah anak usaha Lippo Group selaku pengembang Meikarta.

"Nah tagihan tagihan itu kan waktu masuk manajemen akhirnya cek kebenarannya, benar atau tidak. Pertama manajemen MSU itu, sepertinya kok banyak tagihan yang aneh nih," kata kuasa hukum PT MSU Sarmauli Simangunsong ditemui di PN Jakpus, Kamis (5/7/2018).

Karena merasa ada yang janggal, MSU belum berani untuk membayar tagihan piutang yang diajukan ke dua vendor tersebut.

"Nggak berani bayar dulu, lakukan audit, minta supaya internal melakukan audit dulu. Itu sekitar akhir 2017. Kita mulai Oktober kalau nggak salah, audit internal," lanjutnya.

Untuk lebih memastikan kebenarannya, dilakukan audit lebih menyeluruh dan komprehensif. Akhirnya diputuskan audit independen pada akhir Maret 2018.

Dari hasil audit pihak manajemen menganggap dokumen-dokumen yang diserahkan vendor tidak jelas dan lengkap. Lalu diminta menyiapkan kembali dokumen yang lebih jelas.

Tak direspons, tiba-tiba pada 24 Mei, manajemen mendapat info masalah tersebut masuk ke perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Itu lah kemudian kok tiba tiba 24 Mei kita dapat kabar kalau sudah masuk PKPU," sebutnya.


Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jakpus mempertimbangkan berbagai hal, sehingga menolak gugatan pemohon.

Pertama, diduga ada oknum orang dalam MSU yang bersekongkol dengan pemohon 1 dalam mendirikan vendor baru yang kemudian menjadi vendor Meikarta.

"Majelis berpendapat, oleh karena adanya dugaan indikasi oknum dengan pemohon 1 terkait eksistensi PT Kertas Putih Indonesia (KPI), yaitu pemohon 1 mendirikan PT KPI berdasarkan dokumen yang ditemukan pemohon," kata Anggota Majelis Hakim Agustinus Setya Wahyu di ruang sidang, Kamis (5/7/2018).

"Ada indikasi permainan dan kerja sama yang dilakukan bersama-sama antara pemohon 1 dengan personel, dan pemohon 1 mendirikan dengan PT KPI yang kemudian menjadi vendor EO atas nama pemohon," lanjutnya.

PT Relys Trans Logistic (RTL), PT Imperia Cipta Kreasi, dan PT Kertas Putih Indonesia juga diduga melakukan persekongkolan demi mendapatkan pencairan dana dari Meikarta.

"Pemohon 1 dan 2 dan PT KPI diduga melakukan persekongkolan untuk mendapatkan pencairan dana dengan seolah adanya perjanjian kontrak dengan pemohon 1 dan pemohon 2 dan PT KPI," jelasnya.

Para pemohon ini pun dikatakan telah melakukan keputusan sepihak dalam menandatangani perjanjian, terkait pencairan dana tersebut.

"Dan terhadap perjanjian yang dibuat dilakukan sepihak oleh karyawan yang pada kenyataannya tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani perjanjian atas nama termohon," tambahnya.


Manajemen Meikarta hari ini menjalani sidang putusan terkait gugatan vendor mengenai masalah piutang. Syukurnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dalam putusannya menolak gugatan tersebut.

Ditemui setelah sidang berakhir, Presiden Meikarta Ketut Budi Wijaya menyampaikan proyek Meikarta tidak terganggu meskipun diterpa masalah dengan vendor yang berbuntut ke meja hijau.

"Kami juga akan tegaskan lagi proyek ini akan berjalan terus dan kami sedang mempercepat proses ini sehingga kami dapat menepati janji untuk melakukan serah terima dari proyek Meikarta" katanya di PN Jakpus, Kamis (5/7/2018).

Dia menjamin, proyek Meikarta tetap aman. Pihak manajemen juga berkomitmen untuk menjaga penyelesaian proyek tersebut.

"Kami jamin proyek ini aman dan kami komit untuk menjaga terjaminnya terlaksananya proyek ini sampai serah terima," ujarnya.

Dia juga menjamin pekerjaan proyek properti raksasa ini akan tetap berjalan sesuai rencana.

"Ya kami sudah sampaikan kami menjaga proyek ini aman dan kita bisa memberi kepastian kepada para pembeli kita akan membangun Meikarta sesuai jadwal," tambahnya.


Hide Ads