Hakim Tolak Gugatan Vendor Meikarta

Hakim Tolak Gugatan Vendor Meikarta

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 06 Jul 2018 07:41 WIB
Hakim Tolak Gugatan Vendor Meikarta
Foto: dok. Meikarta

Kejadian bermula saat dua vendor perusahaan event organizer (EO), PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi menagih piutang ke PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). MSU adalah anak usaha Lippo Group selaku pengembang Meikarta.

"Nah tagihan tagihan itu kan waktu masuk manajemen akhirnya cek kebenarannya, benar atau tidak. Pertama manajemen MSU itu, sepertinya kok banyak tagihan yang aneh nih," kata kuasa hukum PT MSU Sarmauli Simangunsong ditemui di PN Jakpus, Kamis (5/7/2018).

Karena merasa ada yang janggal, MSU belum berani untuk membayar tagihan piutang yang diajukan ke dua vendor tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak berani bayar dulu, lakukan audit, minta supaya internal melakukan audit dulu. Itu sekitar akhir 2017. Kita mulai Oktober kalau nggak salah, audit internal," lanjutnya.

Untuk lebih memastikan kebenarannya, dilakukan audit lebih menyeluruh dan komprehensif. Akhirnya diputuskan audit independen pada akhir Maret 2018.

Dari hasil audit pihak manajemen menganggap dokumen-dokumen yang diserahkan vendor tidak jelas dan lengkap. Lalu diminta menyiapkan kembali dokumen yang lebih jelas.

Tak direspons, tiba-tiba pada 24 Mei, manajemen mendapat info masalah tersebut masuk ke perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Itu lah kemudian kok tiba tiba 24 Mei kita dapat kabar kalau sudah masuk PKPU," sebutnya.


Hide Ads