Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jakpus mempertimbangkan berbagai hal, sehingga menolak gugatan pemohon.
Pertama, diduga ada oknum orang dalam MSU yang bersekongkol dengan pemohon 1 dalam mendirikan vendor baru yang kemudian menjadi vendor Meikarta.
"Majelis berpendapat, oleh karena adanya dugaan indikasi oknum dengan pemohon 1 terkait eksistensi PT Kertas Putih Indonesia (KPI), yaitu pemohon 1 mendirikan PT KPI berdasarkan dokumen yang ditemukan pemohon," kata Anggota Majelis Hakim Agustinus Setya Wahyu di ruang sidang, Kamis (5/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT Relys Trans Logistic (RTL), PT Imperia Cipta Kreasi, dan PT Kertas Putih Indonesia juga diduga melakukan persekongkolan demi mendapatkan pencairan dana dari Meikarta.
"Pemohon 1 dan 2 dan PT KPI diduga melakukan persekongkolan untuk mendapatkan pencairan dana dengan seolah adanya perjanjian kontrak dengan pemohon 1 dan pemohon 2 dan PT KPI," jelasnya.
Para pemohon ini pun dikatakan telah melakukan keputusan sepihak dalam menandatangani perjanjian, terkait pencairan dana tersebut.
"Dan terhadap perjanjian yang dibuat dilakukan sepihak oleh karyawan yang pada kenyataannya tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani perjanjian atas nama termohon," tambahnya.