"Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak 1 Januari 2018," bunyi aturan tersebut.
Dalam lampiran Pergub tersebut, NJOP Bumi misalnya untuk daerah Palmerah Utara kini tercatat Rp 41,8 juta per meter persegi. Sedangkan di wilayah Gatot Subroto NJOP Bumi tercatat Rp 47,9 juta per meter persegi.