Anies Naikkan NJOP Jakarta, Begini Dampaknya

Anies Naikkan NJOP Jakarta, Begini Dampaknya

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 06 Jul 2018 10:19 WIB
Anies Naikkan NJOP Jakarta, Begini Dampaknya
Foto: Tim Infografis, Mindra Purnomo
Dengan adanya kenaikan NJOP maka Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayarkan warga DKI Jakarta semakin mahal.

"Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak 1 Januari 2018," bunyi aturan tersebut.

Dalam lampiran Pergub tersebut, NJOP Bumi misalnya untuk daerah Palmerah Utara kini tercatat Rp 41,8 juta per meter persegi. Sedangkan di wilayah Gatot Subroto NJOP Bumi tercatat Rp 47,9 juta per meter persegi.

Hide Ads