Salah satu petugas di Kantor Walikota Jakarta Pusat, pendaftaran awal yakni melakukan pengajuan surat. Adapun persyaratan yang mesti dibawa, yaitu KTP pemohon dan pasangan, NPWP dan materai Rp 6.000.
Kemudian, pengajuan tersebut akan diproses selama satu bulan. Apakah memenuhi persyaratan atau tidak. Setelah itu, pemohon yang dianggap memenuhi syarat akan dihubungi via telpon atau email.
"Satu bulan lamanya itu proses dan validasi data. Setelah itu kalau berhasil ya ditelpon atau lewat email dikasih tahu," papar dia kepada detikFinance, Kamis (1/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, data lainnya adalah surat nikah atau akta nikah, NPWP, serta memiliki STP Tahunan PPh orang pribadi.
Terakhir, setelah melengkapi data pemohon sudah dapat melakukan akad pembayaran dengan membayar uang sebesar cicilan pertama.
"Setelah datanya sudah dipenuhi akan ada akad itu besaran pembayarannya sebesar cicilan pertama," pungkas dia.