Setelah melakukan pendaftaran, pemohon harus menunggu selama satu bulan lamanya untuk mengetahui hasil pemohon yang berhak membeli rumah atau tidak.
Salah satu petugas di Kantor Walikota Jakarta Timur yang enggan disebutkan namanya mengatakan pendaftaran yang dilakukan saat ini adalah tahapan pertama. Kemudian tahapan selanjutnya adalah hasil akhir.
Ia mengungkapkan dibutuhkan waktu hingga dengan sebulan lamanya untuk memperoleh hasil akhir tersebut. Pasalnya, data pemohon harus diverifikasi terlebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu bulan lamanya itu proses dan validasi data. Setelah itu kalau berhasil ya ditelpon atau lewat email dikasih tahu," kata dia kepada detikFinance, Kamis (1/11/2018).
Ia mengatakan, bila proses pendaftaran saat ini membutuhkan waktu selama 20 hari. Maka bila ditambah waktu pemeriksaan data selama satu bulan maka hasil akhir akan diumumkan pada akhir tahun.
"Ya kira-kira akhir tahun pokoknya sudah ada pengumumannya," jelas dia.
(ang/ang)