Direktur Unit Usaha Syariah PT Bank OCBC NISP, Koko T Rachmadi menjelaskan ada beberapa keuntungan yang akan didapatkan calon pembeli rumah jika menggunakan pembiayaan syariah. Pembiayaan rumah secara syariah juga dinilai lebih baik dibandingkan sistem konvensional.
"Keuntungan beli rumah dengan pembiayaan di bank syariah itu banyak, mulai dari uang mukanya murah, bebas riba jadi kan lebih aman untuk yang muslim," kata Koko saat dihubungi detikFinance, Selasa (29/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini karena, agar bisa dibiayai oleh bank syariah. Pengembang perumahan dilarang untuk menjual gambar saja. Jadi minimal rumah-rumah yang akan dijual sudah terbangun. langkah bisa meminimalisir penipuan yang biasanya terjadi dalam proses penjualan rumah inden atau yang dipesan.
"Di syariah itu pengembang nggak boleh jual gambar. Jadi harus ada barangnya dulu, karena konsep syariah kan seperti itu. Jadi pengembang atau penjual dan calon nasabah tidak boleh dzalim," ujarnya.
Dalam pembiayaan rumah bank syariah ada akad murabahah. Pembiayaan murabahah adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada (calon) nasabah pembiayaan dengan menggunakan skema jual beli. Dalam hal ini, bank, baik secara langsung atau dapat mewakilkan pembelian barang kepada supplier lalu menjualnya kepada (calon) Nasabah.
Perbedaan antara harga beli bank kepada supplier dan harga jual bank kepada (calon) nasabah merupakan margin/keuntungan bank. Selama jangka waktu pembiayaan bank tidak dapat menaikkan harga jualnya kepada (calon) nasabah atau dengan kata lain margin/keuntungan bank fixed selama jangka waktu pembiayaan.
"Murabahah itu begini, nasabah mengajukan pembiayaan rumah. Bank beliin dulu, istilahnya nalangin dulu cash, jadi nanti nasabah cicil ke bank. Tapi selama cicilan misal 15 tahun, bank nggak boleh naikkan harga jual, harga dan cicilannya fix sampai lunas," ujar Koko.
Kemudian ada juga akad musyarakah mutanaqisah atau kerja sama antar bank dan nasabah untuk memiliki properti dengan pembayaran hasil sewa sesuai dengan besarnya kepemilikan modal masing-masing pihak, kemudian nasabah secara berangsur membeli kepemilikan modal Bank sehingga pada akhir periode kerja sama nasabah memiliki seluruh kepemilikan modal properti tersebut.