Cicil Rumah di Bank Syariah, Bebas Riba?

Cicil Rumah di Bank Syariah, Bebas Riba?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 29 Jan 2019 11:35 WIB
Ilustrasi rumah. Foto: Dok. AKI Group
Jakarta - Memiliki hunian memang impian semua orang. Banyak cara yang bisa digunakan mulai dari pembelian secara tunai, kredit pemilikan rumah (KPR) di bank konvensional hingga pembiayaan perumahan menggunakan bank syariah.

Direktur Unit Usaha Syariah PT Bank OCBC NISP, Koko T Rachmadi menjelaskan ada beberapa keuntungan yang akan didapatkan calon pembeli rumah jika menggunakan pembiayaan syariah. Pembiayaan rumah secara syariah juga dinilai lebih baik dibandingkan sistem konvensional.

"Keuntungan beli rumah dengan pembiayaan di bank syariah itu banyak, mulai dari uang mukanya murah, bebas riba jadi kan lebih aman untuk yang muslim," kata Koko saat dihubungi detikFinance, Selasa (29/1/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyampaikan, jika menggunakan pembiayaan syariah di bank pembagian kewajiban akan lebih adil untuk nasabah dan bank. Kemudian, menurut Koko baik calon nasabah atau bank akan dijauhkan dari hal-hal yang bersifat penipuan seperti developer nakal.

Hal ini karena, agar bisa dibiayai oleh bank syariah. Pengembang perumahan dilarang untuk menjual gambar saja. Jadi minimal rumah-rumah yang akan dijual sudah terbangun. langkah bisa meminimalisir penipuan yang biasanya terjadi dalam proses penjualan rumah inden atau yang dipesan.

"Di syariah itu pengembang nggak boleh jual gambar. Jadi harus ada barangnya dulu, karena konsep syariah kan seperti itu. Jadi pengembang atau penjual dan calon nasabah tidak boleh dzalim," ujarnya.


Dalam pembiayaan rumah bank syariah ada akad murabahah. Pembiayaan murabahah adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada (calon) nasabah pembiayaan dengan menggunakan skema jual beli. Dalam hal ini, bank, baik secara langsung atau dapat mewakilkan pembelian barang kepada supplier lalu menjualnya kepada (calon) Nasabah.

Perbedaan antara harga beli bank kepada supplier dan harga jual bank kepada (calon) nasabah merupakan margin/keuntungan bank. Selama jangka waktu pembiayaan bank tidak dapat menaikkan harga jualnya kepada (calon) nasabah atau dengan kata lain margin/keuntungan bank fixed selama jangka waktu pembiayaan.

"Murabahah itu begini, nasabah mengajukan pembiayaan rumah. Bank beliin dulu, istilahnya nalangin dulu cash, jadi nanti nasabah cicil ke bank. Tapi selama cicilan misal 15 tahun, bank nggak boleh naikkan harga jual, harga dan cicilannya fix sampai lunas," ujar Koko.

Kemudian ada juga akad musyarakah mutanaqisah atau kerja sama antar bank dan nasabah untuk memiliki properti dengan pembayaran hasil sewa sesuai dengan besarnya kepemilikan modal masing-masing pihak, kemudian nasabah secara berangsur membeli kepemilikan modal Bank sehingga pada akhir periode kerja sama nasabah memiliki seluruh kepemilikan modal properti tersebut.

(kil/fdl)

Hide Ads