Anies menjelaskan pembebasan PBB untuk NJOP di bawah Rp 1 miliar berjalan di tahun 2019 dan peraturannya dibuat tiap tahun. Sehingga, bukan berarti kebijakan yang berlangsung tahun ini tidak berlangsung di tahun selanjutnya.
"Jadi kebijakan pembebasan PBB untuk rumah-rumah dengan NJOP Rp 1 miliar ke bawah itu berjalan 2019 dan selalu peraturannya dibuat tiap tahun. Jadi tiap tahun selalu ada pembebasan, tapi kalau dibuat 19 bukan berarti 20 akan nggak ada, dan kita rencana terus," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Anies kembali menegaskan, PBB gratis bukan dihapus, melainkan akan dikembangkan ke depannya.
"Jadi bukan mau dihapuskan, malah ditambah," ujar Anies.