Syarat PBB Gratis dan Potensi Anies Kehilangan Rp 27 Miliar

Syarat PBB Gratis dan Potensi Anies Kehilangan Rp 27 Miliar

Vadia Lidyana - detikFinance
Sabtu, 27 Apr 2019 08:29 WIB
Syarat PBB Gratis dan Potensi Anies Kehilangan Rp 27 Miliar
Foto: Rifkianto Nugroho
Tenaga pendidik yang berdomisili DKI Jakarta dapat memperoleh pembebasan PBB dengan adanya bukti kepemilikan tanah atau properti di Jakarta. Hal ini disampaikan oleh Anies usai menghadiri acara Launching Fiscal CadasterPajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jumat (26/4/2019).

"Pada prinsipnya kita memberikan perluasan gratis PBB pada pendidik. Baik pendidik usia dini, sampai usia tinggi. Baik pendidikan umum, kejuruan, maupun keagamaan dan yang berdomisili di Jakarta. Sehingga rumahnya atas nama pendidik," jelas Anies.

Untuk memperoleh pembebasan PBB, tenaga pendidik berdomisili DKI Jakarta wajib melampirkan fotokopi KTP (pemohon dan pemberi kuasa dikuasakan), fotokopi keputusan pengangkatan sebagai guru dan tenaga kependidikan dan/atau dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi, fotokopi SPPT PBB-P2 untuk objek yang dimohonkan.

Hide Ads