Syarat PBB Gratis dan Potensi Anies Kehilangan Rp 27 Miliar

Syarat PBB Gratis dan Potensi Anies Kehilangan Rp 27 Miliar

Vadia Lidyana - detikFinance
Sabtu, 27 Apr 2019 08:29 WIB
Syarat PBB Gratis dan Potensi Anies Kehilangan Rp 27 Miliar
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy
Kebijakan pembebasan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang diperuntukkan bagi tenaga pendidik, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), mantan pejabat dan pejuang membuat DKI Jakarta kehilangan potensi pajak Rp 27 miliar.

"Kisaran seluruhnya hampir Rp 27 miliar. Termasuk guru atau tenaga pendidik," ungkap Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Faisal Syarifuddin.

Namun, baik Anies maupun Faisal meyakini, pendapatan DKI Jakarta akan tetap aman meskipun adanya kehilangan potensi pajak sebesar Rp 27 miliar.

Hide Ads