Setelah ditunggu-tunggu cukup lama, akhirnya aturan kendaraan listrik keluar. Aturan itu dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Dalam aturan ini memuat sejumlah ketentuan, dari definisi, pengendalian kendaraan energi fosil, hingga insentif.
Insentif yang diberikan salah satunya ialah insentif fiskal. Insentif tersebut bakal menekan harga jual kendaraan listrik. Seberapa besar?
(hns/dna)
Round-Up 5 Berita Terpopuler
Minta Izin DPR, Jokowi Pastikan Ibu Kota Pindah ke Kalimantan
Jumat, 16 Agu 2019 21:00 WIB
Halaman ke 6 dari 6
6.
Harga Mobil Listrik

Nggak Mahal, Harga Mobil Listrik Cuma Beda 15% dari Konvensional