Jakarta -
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memutuskan ibu kota pindah ke Kalimantan Timur (Kaltim). Lokasi persinya sebagian di Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kutai Kartanegara.
Sebelumnya hampir semua pihak menantikan kepastian lokasi di mana ibu kota yang baru. Terutama bagi mereka para pengusaha.
Namun ternyata desas-desus lokasi ibu kota yang baru sudah mempengaruhi harga tanah di Kalimantan Timur (Kaltim). Provinsi yang terpilih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kenaikan harga tanah di provinsi itu bahkan mencapai double digit dari segi persentase. Meski begitu pemerintah pusat dan daerah mengaku mempunyai strategi agar membasmi para spekulan yang hendak mencari untuk dari rencana besar ini.
CEO Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda mengatakan, pergerakan harga tanah di Kaltim sudah terasa sejak awal tahun. Meskipun saat itu masih belum jelas lokasi yang akan ditunjuk.
"Pergerakan mulai ada sejak awal tahun, namun relatif masih wajar," ujarnya kepada detikFinance.
Menurut catatannya harga tanah di Kaltim hingga semester 1 2019 rata-rata naik 13% jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sementara jika dibandingkan kuartal I-2019 tercatat naik 6-7%.
Ada beberapa faktor yang membuat harga tanah di Kaltim naik. Tentunya isu ibu kota. Tapi ada faktor lain salah satunya kondisi komoditas batubara.
"Selain karena isu ibu kota, sektor batubara pun mulai naik yang memengaruhi tingkat permintaan," ujarnya
Kedua faktor itu membuat permintaan tanah di Kaltim melonjak. Khususnya untuk Balikpapan yang selama 3 tahun harga tanahnya sempat turun.
"Jadi meskipun sudah banyak yang ancang-ancang menaikkan harga, namun riil market masih wajar. Sebagian tanah masih ditahan menunggu kepastian," tutupnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengaku akan membuat satu buah aturan untuk menutup ruang aksi para spekulan tanah di lokasi sekitar ibu kota negara.
Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan, aturan tersebut nantinya tertuang dalam Pergub mengenai penataan kawasan hukum non komersial.
"Pertama kita menyiapkan atau membuat payung hukum sementara, yang namanya membuat sebuah Pergub penataan kawasan hukum non komersial namanya," kata Isran di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/8/2019).
"Ini adalah untuk mengantisipasi rencana-rencana orang yang mau berspekulan lahan dan tanah," sambungnya.
Dengan aturan tersebut, Menurut Isran, lahan-lahan yang berada di sekitar ibu kota negara tidak bisa diperjualbelikan atau dimanfaatkan para spekulan.
"Ya itu nanti akan klaim kawasan itu untuk menjadi kawasan khusus non komersial. Jadi nggak bisa dijual belikan," ungkap dia.
Menurut Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menjelaskan total lahan yang disiapkan 180 ribu hektare (ha), namun untuk tahap awal yang dipakai seluas 40.000 ha.
"Kalau lokasinya 180 ribu hektare adalah lokasi keseluruhan, jadi kotanya nanti berkembang. Kawasan induknya mulai dari 40.000 dulu, kemudian nanti suatu saat di masa depan bisa diperluas sampai 180.000 hektare," tutur Bambang di Istana Negara, Senin (26/8/2019).
Selain itu dari total lahan seluas 180.000 hektare tersebut, separuhnya adalah ruang terbuka hijau, termasuk hutan lindung. Bambang memastikan hutan lindung tak akan diganggu dalam proses pembangunan ibu kota baru.
Salah satu kawasan hutan lindung yang tak akan diganggu adalah Taman Hutan Raya Bukit Soeharto. Kawasan Bukit Soeharto, menurut Bambang, berada di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Justru kita akan perbaiki hutan konservasi itu yang sekarang ada yang memakainya untuk tidak keperluan hutan, termasuk perkebunan. Justru akan direhabilitasi yang namanya hutan konservasi Bukit Soeharto. Sedangkan hutan lindung yang ada di Kaltim tidak akan diganggu," tutur Bambang.
Halaman Selanjutnya
Halaman