Tentu saja datang dari Jakarta ke ibu kota baru untuk mengurus perizinan akan memakan waktu dan biaya.
"Jadi masih banyak yang harus bertemu sendiri dengan kementerian untuk pengurusan perizinan segala gitu," kata Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani kepada detikFinance, Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Saat ini memang pengurusan izin bisa melalui sistem online seperti OSS. Sayangnya menurut Shinta perizinan berbasis digital ini belum sepenuhnya berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ini dengan pemindahan ibu kota kan pasti ada administrasinya yang tambah-tambah, karena tidak di dalam tempat yang sama kan. Nah jadi ini pasti ada mobilisasi isu tambahan biaya dengan pengurusan-pengurusan (izin)," jelasnya.
"Jadi selama ini kita belum bisa fully digitalise. Nah ini mungkin yang menjadi concern banyak pihak bagaimana nanti kalau (ibu kota) pindah ke sana, bagaimana nanti dari segi administrasinya dan segala macam," tambahnya.