Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan, jika selama 3-4 tahun setelah dibeli namun lahan tersebut belum dibangun apa-apa, wajib dijual kembali ke badan otoritas yang nantinya dibentuk pemerintah.
"Kalau misalnya nggak dibangun dalam waktu berapa, 3, 4 tahun, itu tanah itu kita bikin klausul kembali lagi kepada, atau wajib dijual kepada otoritas atau kepada bank tanah gitu," kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019).
Dia belum bisa menjelaskan secara rinci berapa harga tanah yang nantinya dijual kembali ke pemerintah, entah sama dengan harga jual sebelumnya atau berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah tak mau kejadian seperti di Batam terulang. Di sana pemerintah menjual tanah ke swasta. Sayangnya banyak yang hanya menjadi lahan nganggur tanpa dikelola produktif.
"Dulu kita keliru, kita jual tanah saja. Akhirnya orang beli tanah nggak diapa-apain. Jadi sekarang sebagian besar tanah (di Batam) itu sudah dipakai orang tapi tidak dibangun," ujarnya.