Ini Cara Pemerintah Biar Lahan di Ibu Kota Baru Tak Nganggur

Ini Cara Pemerintah Biar Lahan di Ibu Kota Baru Tak Nganggur

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 04 Sep 2019 19:30 WIB
2.

Tanah Tak Boleh Nganggur

Ini Cara Pemerintah Biar Lahan di Ibu Kota Baru Tak Nganggur
Desain ibu kota baru di Kalimantan/Foto: Kementerian PUPR

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan, jika selama 3-4 tahun setelah dibeli namun lahan tersebut belum dibangun apa-apa, wajib dijual kembali ke badan otoritas yang nantinya dibentuk pemerintah.

"Kalau misalnya nggak dibangun dalam waktu berapa, 3, 4 tahun, itu tanah itu kita bikin klausul kembali lagi kepada, atau wajib dijual kepada otoritas atau kepada bank tanah gitu," kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019).


Dia belum bisa menjelaskan secara rinci berapa harga tanah yang nantinya dijual kembali ke pemerintah, entah sama dengan harga jual sebelumnya atau berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadi, lanjut dia, tanah ini nantinya hanya sebagai fasilitas yang disediakan oleh pemerintah bagi pihak-pihak yang mau mengelolanya, misalnya untuk dibangun rumah. Jadi jelas tanah itu akan digunakan untuk apa.

Pemerintah tak mau kejadian seperti di Batam terulang. Di sana pemerintah menjual tanah ke swasta. Sayangnya banyak yang hanya menjadi lahan nganggur tanpa dikelola produktif.

"Dulu kita keliru, kita jual tanah saja. Akhirnya orang beli tanah nggak diapa-apain. Jadi sekarang sebagian besar tanah (di Batam) itu sudah dipakai orang tapi tidak dibangun," ujarnya.

Hide Ads