Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil juga menjelaskan, pemerintah mengawasi harga tanah di ibu kota baru. Caranya siapa saja yang nanti membeli tanah di sana, jika ingin menjualnya kembali hanya bisa ke badan orotitas yang dibentuk pemerintah.
"Nanti ada klausul-klausul bahwa kalau misalnya tanah itu mau dijual supaya kalau kita ingin mengontrol harga tanah ada ketentuannya, bahwa tanah itu kalau misalnya anda mau jual, jual kembali kepada otoritas," terangnya.
Pemerintah juga menghindari spekulasi tanah dengan belajar dari pengalaman yang sudah ada. Dipastikan tak akan ada celah bagi mereka yang membeli tanah untuk dijual kembali dengan harga tinggi tanpa adanya nilai tambah, alias cuma lahan kosong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Singapura misalnya tanah itu dikembangkan oleh Land Authority of Singapore. Kemudian dia jual (tanah), kemudian badan itu karena kota besar mendapat keuntungan. Tapi kalau dijual kembali lagi ke mereka," jelasnya.
Selain itu akan ada disinsentif agar tak ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dengan menjual tanah tanpa nilai tambah.
"Kalau orang spekulasi tanah, disinsentif akan kita kenakan pajak supaya orang tidak mendapatkan keuntungan yang berlebihan dari spekulasi tanah. Selama ini spekulasi tanah kan orang cari keuntungan saja," tambahnya. (toy/hns)