"Kelihatannya satu perusahaan aja itu ya, tapi kemudian banyak juga tanah negara kawasan hutan yang tidak ada pemilikannya, masih di bawah kontrol Menteri Kehutanan langsung," katanya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Sofyan mengatakan, lahan konsesi itu akan diambil pemerintah untuk ibu kota negara. Sofyan bilang, pemerintah bisa mengambilnya tanpa ganti rugi.
"Itu tanah negara, itu kan kewenangannya tanah negara dalam arti HTI (hutan tanaman industri). HTI menurut ketentuan Kementerian Kehutanan bisa dikurangin, jadi kalaupun negara mengambil tinggal mengurangi aja petanya HTI menjadi tanah negara kembali. Nggak perlu bayar apa-apa," ujarnya.