Pengesahan Ditunda, Ini Sederet Masalah Besar RUU Pertanahan

Pengesahan Ditunda, Ini Sederet Masalah Besar RUU Pertanahan

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 25 Sep 2019 14:48 WIB
2.

Penguasaan Asing

Pengesahan Ditunda, Ini Sederet Masalah Besar RUU Pertanahan
Ilustrasi lahan/Foto: M. Abdurrosyid

Pada Pasal 24 ayat 1 RUU Pertanahan disebutkan, HGU diberikan pada warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indononesia dan berkedudukan di Indonesia.

"Di UU Penanaman Modal kita, yang disebut dengan penanaman modal Indonesia 100% boleh modal asing. Berarti kan modal asing tinggal datang, daftar Menkumham jadi PT, berbadan hukum Indonesia kan dia. Maka 100% dimiliki asing yaudah disebut badan hukum Indonesia. Jadi kan celahnya di situ, dan itu sudah terjadi hari ini kenapa harus diterus-teruskan," papar Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria, Iwan Nurdin.

Padahal, HGU menurut Pasal 12-13 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) bukan untuk korporasi melainkan koperasi. Sehingga, HGU harusnya dimanfaatkan masyarakat untuk perkebunan dan pertanian dalam wujud koperasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, peluang asing menguasai di Indonesia ada dalam hak pengelolaan dan bank tanah.

"Kedua, HPL dilarang UUPA karena tidak ada hak pengelolaan itu, kenapa tiba-tiba sekarang HPL dihidupkan, lalu malah disebut hak keperdataan. Itu kan bertentangan UUPA sama UUD 1945. Lalu, HPL akan dimiliki bank tanah, bank tanah modalnya dari asing, swasta dan pemerintah. Gimana itu," jelasnya.

Hide Ads