Selanjutnya, keterbukaan menjadi hal yang bakal bermasalah dalam payung hukum ini. Pasal 46 ayat 8 tertulis, masyarakat berhak mendapatkan informasi publik mengenai data pertanahan kecuali informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jadi kan persoalan tanah harusnya dibuka untuk umum, apalagi kalau statusnya didapatkan dari tanah negara, HGU, HGB. Itu kan asal usulnya tanah dilepaskan lalu dijadikan tanah negara dulu baru diterbitkan sertifikat. Ini kan barang publik bisa di seluruh rakyat Indonesia," paparnya.
Menurut Iwan, pada RUU ini yang tak kalah mengerikan ada pada Pasal 91 yang berbunyi: Setiap orang yang menghalangi petugas dan/atau aparatur penegak hukum yang melaksanakan tugas pada bidang tanah miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf c atau orang suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(hns/hns)