Pengesahan Ditunda, Ini Sederet Masalah Besar RUU Pertanahan

Pengesahan Ditunda, Ini Sederet Masalah Besar RUU Pertanahan

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 25 Sep 2019 14:48 WIB
Pengesahan Ditunda, Ini Sederet Masalah Besar RUU Pertanahan
Pembagian sertifikat tanah/Foto: Akrom Hazami/detikcom

Pembentukan bank tanah diatur dalam Pasal 72 RUU Pertanahan. Ayat 1 pasal dijelaskan, berdasarkan UU ini akan dibentuk Lembaga Pengelolaan Tanah. Lalu, dalam ayat 2 berbunyi Lembaga Pengelolaan Tanah merupakan badan hukum khusus yang mengelola tanah dan memiliki kekayaan yang dipisahkan dari keuangan negara.

Kemudian, lembaga itu menjalankan fungsi bank tanah yang ditekankan pada ayat 3 yang berbunyi: Lembaga Pengelolaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berfungsi sebagai bank tanah yang melakukan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian tanah.

Sementara, pada Pasal 74 disebutkan, lembaga ini melaksanakan tugas dan wewenang bersifat transparan, akuntabel dan non profit. Meski demikian, sumber kekayaan lembaga itu, berdasarkan Pasal 75 berasal dari (a) pendapatan sendiri, (b) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (c) penyertaan modal negara, (d) akumulasi modal dan/atau (e) sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hide Ads