Pembangunan Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran Tahap 2 membutuhkan pengawasan dan pengendalian yang tepat dari ahli bangunan gedung yang kompeten di bidangnya. Kehadiran ahli bangunan gedung dapat mempercepat dalam proses pembangunan sehingga bisa cepat digunakan.
Selain untuk rumah sakit, pembangunan juga bertujuan menyediakan tempat bekerja dan tempat tinggal bagi para dokter, paramedis dan pihak-pihak lain yang membantu penyelenggaraan rumah sakit darurat.
Direktur Rumah Susun M Hidayat mengatakan RSD Wisma Atlet Kemayoran dikenal sebagai 'one stop service' yaitu mulai dari test, pemantauan sampai dengan perawatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan berfungsinya Tower 6 sebagai RSD dengan fasilitas lengkap yaitu IGD, ICU dan ruang negative pressure yang sudah sesuai prosedur protokol kesehatan, diharapkan dapat dimanfaatkan untuk masyarakat. Terutama masyarakat yang terdampak Virus COVID-19, mulai dari ODP, PDP dan OTG serta pasien virus COVID-19," jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (18/5/2020).
Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menugaskan Satuan Kerja Pengembangan Perumahan (Satkerbangrum) untuk menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian pembangunan RSD tersebut.
Di samping pengawasan dan pengendalian, Satkerbangrum juga bertugas untuk mengatasi permasalahan para pekerja dan pasien yang timbul pada saat RSD beroperasi. Terutama, permasalahan pada fungsi bangunan dan gedung.
Seperti diketahui, RSD Wisma Atlet memiliki tiga zona yaitu zona hijau, zona kuning dan zona merah. Pemisahan zona tersebut merupakan langkah untuk meminimalkan risiko penularan bagi para tenaga kerja yang berada di sana.
Zona hijau merupakan zona yang memiliki resiko paling minim tertular, diikuti dengan zona kuning dan terakhir adalah zona merah yang memiliki resiko tertular paling tinggi dikarenakan zona tersebut diisi oleh para pasien yang terinfeksi virus COVID-19.
(acd/eds)