Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera resmi diteken dan diundangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) per 20 Mei 2020 lalu. Dengan begitu, maka Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bisa beroperasi secepatnya.
BP Tapera disiapkan untuk membiayai rumah subsidi bagi para aparatur sipil negara (pegawai negeri sipil/PNS) dan karyawan dengan memotong gaji dan dimasukkan ke dalam iuran rumah subsidi tersebut.
Akan tetapi, dalam pasal 38 PP ini dijelaskan bahwa pemanfaatan iuran ini hanya bisa dinikmati oleh peserta yang belum mempunyai rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, peserta harus memenuhi persyaratan: mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan atau 1 tahun, termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), belum memiliki rumah dan atau menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama atau perbaikan rumah pertama," terang pasal 38 PP Tapera dikutip oleh detikcom, Jumat (5/6/2020).
Baca juga: OJK Minta Dana Tapera Dikelola Hati-hati |
Lalu, untuk apa PNS atau karyawan yang sudah punya rumah, gajinya tetap dipotong buat iuran Tapera ini?
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro menjelaskan bahwa dasar pembentukan BP Tapera diambil dari asas-asas yang tertuang dalam Pasal 2 UU 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Dua asas penguat di dalam UU itu ialah tentang asas kebermanfaatan dan gotong royong.
Untuk itu, meski tujuan utamanya untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mempunyai rumahnya sendiri, namun kehadiran peserta bukan MBR dianggap penting sebagai wujud gotong royong membantu sesama.
"Definisi gotong royong apa yaitu secara bersama-sama dan saling tolong menolong yang sudah punya rumah membantu yang belum punya rumah. Kenapa perlu bergotong royong, kalau tidak bergotong royong, menyediakan dana murah jangka panjang itu tidak akan tercapai," ujar Eko dalam telekonferensi, Jumat (5/6/2020).
Simak Video "Heboh Gaji Pekerja Dipotong 3% untuk Iuran Tapera, Cek Faktanya"
[Gambas:Video 20detik]