Tak hanya itu, peserta kategori ini juga tercatat belum memiliki rumah pertama.
"Adapun prinsip dari kriteria BP Tapera itu mewujudkan mimpi rumah pertama. Ini pokok utamanya. Jadi kita fokuskan buat mereka yang belum punya rumah pertama," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan, pekerja berpenghasilan di atas Rp 8 juta bisa menerima manfaat dalam bentuk pemupukan dana yang bisa dicairkan di akhir masa kepesertaan.
"Seluruh peserta itu akan dapat manfaat. Ada manfaat berbentuk pembiayaan perumahan dan manfaat pemupukan beserta hasil pemupukannya di akhir kepesertaan. Yang tidak menerima manfaat pembiayaan perumahan, di akhir kepesertaannya akan mendapat manfaat berupa tabungan dan pemupukannya," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Simak Video "Rumah Subsidi Banyak Tak Dihuni"
[Gambas:Video 20detik]
(fdl/fdl)