Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menegaskan bahwa Tapera hanya bisa digunakan untuk membeli rumah bagi peserta yang belum memiliki rumah. Meski begitu, semua pekerja diwajibkan untuk ikut iuran Tapera, baik yang belum bahkan yang sudah memiliki rumah.
Lalu apa untungnya bagi yang sudah punya rumah ikut program Tapera?
Deputi Bidang Hukum & Administrasi BP Tapera Nostra Tarigan menjelaskan karena ini sistemnya tabungan uang dipastikan akan kembali ke peserta. Bagi yang sudah memiliki rumah bisa saja uangnya didiamkan dan dapat diambil sebagai uang pensiun di usia 58 tahun, bahkan nilainya bertambah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi jangan khawatir, duitnya akan dikumpulkan saat pensiun atau usia 58 tahun, lalu dikembalikan duitnya dengan hasil pemupukannya," jelas Nostra kepada Tim Blak-blakan detikcom.
Sementara itu menurut Nostra pihaknya membagi tiga jenis pemanfaatan dana Tapera. Pertama peserta bisa membeli rumah, dengan catatan sama sekali belum memiliki aset tersebut.
"Nanti ada tiga modelnya, pertama kepemilikan rumah. Mungkin kalau tahu seperti program FLPP Kementerian PUPR, rumah dibangun pengembang, peserta beli, nanti dia akan berhubungan dengan bank, lalu bank berhubungan dengan BP Tapera," ungkap Nostra.
Bagi yang sudah punya rumah, masih bisa menikmati manfaat lain, Nostra mengatakan dana Tapera bisa digunakan untuk renovasi rumah. Selain itu, dana Tapera juga bisa digunakan untuk membangun rumah.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Simak Video "Rumah Subsidi Banyak Tak Dihuni"
[Gambas:Video 20detik]