Ketua DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Appersi) Junaedi Abdullah membeberkan sejumlah penyebab yang membuat masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sulit mendapatkan kredit pemilikan rumah (KPR). Hal-hal tersebut disampaikannya di hadapan para anggota Komisi V DPR RI saat menjelaskan mengenai pemicu defisit atau backlog perumahan di Indonesia.
"Fakta di lapangan memang masyarakat MBR ini masih banyak kesulitan mendapatkan rumah terutama dari sisi aturan dan penyediaan yang dialami," ungkap Junaedi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi V DPR RI, Jakarta, Selasa (7/7/2020).
Junaedi bilang data angka backlog sendiri belum diketahui persis jumlahnya. Pasalnya belum ada data backlog yang valid dari beberapa instansi yang menyatakan jumlahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu penyebab masyarakat MBR sulit mengakses rumah KPR adalah masalah keterbatasan anggaran subsidi perumahan, jumlahnya setiap tahun dinilai kerap tidak pasti dan sangat kecil.
"Sementara kebutuhan terhadap perumahan subsidi sangat tinggi," ujarnya.
Lalu, biaya perizinan dan sertifikasi perumahan juga masih tergolong tinggi. Terutama untuk izin-izin dan biaya-biaya yang tidak tercatat di lapangan masih sangat tinggi.
"Kemudian, kalau ada perubahan aturan selalu tidak ada masa transisinya, ini menimbulkan ketidakpastian berusaha," tambahnya.
Selanjutnya, masih banyak masyarakat MBR terutama pekerja informal yang belum terakomodir oleh perbankan atau tidak bankable.
"Padahal rumah subsidi ini harusnya hak masyarakat yang boleh mendapatkan adalah MBR, cuma karena tidak memiliki penghasilan yang tertulis, tercatat itu yang terpinggirkan oleh aturan ini," imbuhnya.
Kemudian, banyaknya syarat mendapatkan rumah subsidi juga cukup menyulitkan bagi masyarakat MBR. "Sehingga kalau dia melakukan pemenuhan syarat itu, maka dia harus libur bekerja padahal libur bekerja 1 hari adalah makan satu hari hilang, artinya biaya hidup 1 hari hilang," tuturnya.
Tak hanya itu, ada juga hambatan dari sisi teknis yang diberlakukan oleh Kementerian PUPR.
Simak Video "Pengumuman! Syarat Gaji MBR Penerima Rumah Subsidi Jadi Rp 13 Juta"
[Gambas:Video 20detik]