Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan memberikan diskon sebesar 85% tarhadap tarif sewa tanah atau aset negara pada proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Keputusan ini diatur dalam Nomor (PMK) Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN).
Direktur Pengelolaan kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Purnama T. Sianturi mengatakan dalam aturan yang baru terdapat relaksasi tarif sewa yang disebut faktor penyesuai.
Faktor penyesuai adalah besaran final biaya sewa yang harus dibayarkan mitra atau pihak ketiga yang memanfaatkannya dalam hal ini PT KCIC.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KCIC ini sudah terbit persetujuannya. Kami ambil contoh PT KCIC karena ingin tunjukkan bahwa kami berikan faktor penyesuai yang turun dari sebelumya," kata Purnama dalam acara Bincang Bareng DJKN secara virtual, Jakarta, Jumat (18/9/2020).
Baca juga: 3 Fakta Sri Mulyani Vs Bambang Trihatmodjo |
Dalam aturan yang sebelumnya, pihak KCIC membayar biaya sewa sekaligus untuk 50 tahun ke depan. Nominalnya sebesar Rp 1,16 triliun. Pemanfaatan lahan untuk dijadikan stasiun kereta cepat Jakarta-Bandung.
Setelah adanya PMK Nomor 115 Tahun 2020, faktor penyesuai yang ditetapkan 15% atau setara Rp 436 miliar. Dengan begitu, pihak KCIC mendapat diskon sebesar 85%.
"Kita kasih diskon 85%. Dengan harapan, itu mendukung pengembangan infrastruktur kereta cepat Bandung-Jakarta," katanya.
Tidak hanya itu, pemanfaatan BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur yang tarifnya disesuaikan pun masih banyak.
"Contoh lain Bandara Ahmad Yani kerja sama pemanfaatan sudah berjalan, mereka membayarkan kontribusi tetap kepada negara setiap tahun. Contoh lain lagi Bandara Sentani," ungkapnya.
(fdl/fdl)