3 Fakta Sertifikat Tanah Elektronik yang Wajib Tahu

3 Fakta Sertifikat Tanah Elektronik yang Wajib Tahu

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 03 Feb 2021 08:25 WIB
Presiden Joko Widodo (tengah) menyampaikan sambutan saat penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (4/7/2019).
Ilustrasi/Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Sertifikat Lama Ditarik

Sertifikat tanah elektronik bisa didapatkan masyarakat dengan cara menukarkannya ke Kantor Pertanahan. Nantinya, sertifikat asli atau yang lama ditarik dan diganti dengan yang elektronik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Virgo menjelaskan maksud kata ditarik adalah menyerahkan sertifikat lama berbentuk fisik ke Kantor Pertanahan kemudian diubah menjadi elektronik.

"Misalnya saya mau ubah, datang ke kantor kasih sertifikat lamanya, BPN akan memberikan sertifikat elektronik. Jadi definisi menarik di pasal itu, saat orangnya datang ke BPN maka ditarik lah, maksudnya itu diserahkan kemudian kita ganti," jelas Virgo.

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan, sertifikat akan disimpan dalam database secara elektronik menuju ke alamat penyimpanan masing-masing.

Masyarakat tetap memiliki sertifikat tanah, meski tak berbentuk fisik. Dia mengatakan bila masyarakat ingin mencetaknya pun tidak masalah.

"Jadi ini nanti akan dikirim ke alamat elektronik masyarakatnya, kalau mau di-print dan dipigura ya silakan saja, cuma yang penting datanya ini sudah ada di database-nya," ujar Virgo.

Dijamin Aman

Sertifikat tanah elektronik dijamin aman dari segala jenis kejahatan siber dan pemalsuan. Menurut Virgo, dokumen elektronik dinilai akan lebih aman daripada dokumen bentuk kertas.

"Justru saat ini kita sedang berusaha meningkatkan keamanan dengan cara ini, dulu kan kertas sekarang elektronik ini jelas lebih aman. Sertifikat elektronik ini lebih aman daripada kertas," ujar Virgo.

Soal server penyimpanannya pun dia mengatakan pihaknya akan memberikan pengamanan ketat agar sertifikat tanah elektronik tetap aman.

"Kita banyak juga punya unsur pengamanan, yang jelas nggak bisa saya sampaikan dong, ibarat saya naro satpam di mana nanti ketahuan dong," kata Virgo.

Dari segi antisipasi pemalsuan dia mengatakan sederet pengamanan juga diterapkan dalam sertifikat tanah elektronik, mulai dari hash code hingga tanda tangan elektronik.

"Pengamanannya dari segala pemalsuan kita sudah pasang banyak hal, hash code, QR code, tanda tangan elektronik dan sebagainya. Ini udah double triple layer lah untuk tingkatkan keamanan dibanding yang kertas," ungkap Virgo.


(hal/eds)

Hide Ads