Dia juga berpendapat kalau sistem digitalisasi hanya akan ramah terhadap masyarakat perkotaan, kelas menengah ke atas dan badan-badan usaha besar karena akses teknologi dan infrastrukturnya sudah terbangun.
Sebaliknya, banyak warga miskin di perkotaan, atau pun masyarakat di perkampungan dan pedesaan yang akan tertinggal dalam proses yang hanya mengedepankan aspek teknologi, tanpa pengakuan hak atas tanah dan reformasi terlebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari sisi orientasi politik agraria, khususnya pertanahan, prioritas kerja pada sertifikasi tanah termasuk digitalisasinya menunjukkan bahwa sistem pertanahan makin diorientasikan untuk terciptanya kepentingan liberalisasi pasar tanah di Indonesia," ujarnya.
Dia menambahkan, hal itu disebabkan sertifikasi tanah (hak milik, HGU, HGB, HP, dan sebagainya) tanpa didahului land reform dan reforma agraria hanya akan melegitimasi monopoli tanah oleh badan usaha skala besar, dengan kata lain hanya mempermudah transaksi jual beli tanah bagi para pemilik modal.
(toy/zlf)