Pada Ayat 10, pemohon atau pemilik yang mendaftar harus menyampaikan informasi berupa (a) data pemohon atau pemilik, (b) data bangunan gedung, dan (c) dokumen rencana teknis.
"Kepala Dinas Teknis menugaskan sekretariat untuk memeriksa kelengkapan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat 10," bunyi Ayat 12.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah semua proses itu dilalui, maka akan ada proses pemeriksaan dari dinas terkait. Hasil dari pemeriksaan yang dilengkapi dengan pertimbangan teknis akhirnya akan dituangkan dalam berita acara.
Berita acara ini dilengkapi dengan kesimpulan dari TPA berupa rekomendasi penerbitan Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis dan rekomendasi pendaftaran ulang PBG.
Baca juga: Memahami Apa itu PBG, Pengganti IMB |
Adapun kemudian Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis akan diterbitkan oleh Dinas Teknis terkait. Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis inilah yang kemudian digunakan untuk memperoleh PBG dengan dilengkapi perhitungan teknis untuk retribusi.
Lalu, pada pasal 261 (1) PP 16/2021 dirinci bahwa proses penerbitan PBG nantinya akan meliputi penetapan nilai retribusi daerah, pembayaran retribusi daerah dan baru penerbitan PBG.
Penerbitan PBG dilakukan setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mendapatkan bukti pembayaran retribusi daerah. PBG nantinya diterbitkan oleh DPMPTSP daerah masing-masing. Baru setelah itu, proses konstruksi bangunan bisa mulai dikerjakan.
(ara/ara)