Dalam salah satu aturan turunan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) terdapat ketentuan baru terkait bangunan gedung. Aturan yang dimaksud adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Urusan membangun gedung atau rumah kini tidak lagi harus berpatokan pada IMB cukup dengan PBG.
Bagaimana tahapan membangun rumah dengan PBG?
Berdasarkan Bab 4 Pasal 250 (2) PP 16/2021, sebelum mulai membangun gedung, pemilik gedung harus memastikan lebih dulu gedung yang akan dibangun memenuhi standar teknis yang diatur dalam Pasal 13 PP ini atau tidak. Bila belum memenuhi standar teknis tersebut, tetap harus memenuhi ketentuan itu secara bertahap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Standar teknis yang dimaksud meliputi standar perencanaan dan perancangan Bangunan Gedung; standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi Bangunan Gedung; standar Pemanfaatan Bangunan Gedung; standar Pembongkaran Bangunan Gedung; ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB) yang dilestarikan; ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK); ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau (BGH); ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara (BGN); ketentuan dokumen; dan ketentuan pelaku Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Setelah itu, pemilik gedung membuat perencanaan teknis bangunan gedungnya yang dilakukan oleh penyedia jasa perencanaan bangunan gedung yang memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen rencana teknis itu kemudian diajukan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau Pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau Pemerintah Pusat. Tujuannya adalah untuk memperoleh PBG sebelum pelaksanaan konstruksi.
PBG tetap harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi bangunannya. Prosesnya meliputi konsultasi perencanaan mulai dari pendaftaran, pemeriksaan standar teknis hingga pernyataan pemenuhan standar teknis setelah itu penerbitan.
Untuk proses pendaftaran sendiri dilakukan oleh pemohon atau pemilik melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). SIMBG adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan pendataan bangunan gedung disertai dengan informasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Simak juga Video: Pemprov DKI Akan Syaratkan Sumur Resapan Urus IMB