Jangan Salah Ya... Segini Biaya buat Ukur Ulang HGU

Jangan Salah Ya... Segini Biaya buat Ukur Ulang HGU

Soraya Novika - detikFinance
Selasa, 23 Mar 2021 16:48 WIB
Direktur Pemasaran PT Adhi Persada Properti Wahyuni Sutantri bersama Direktur Teknik dan Pengembangan Usaha Pulung Prahasto dan Project Director Grand Taman Melati Margonda 2 Elvira Wigati berbincang disela Topping Off Grand Taman Melati Margonda 2 di Depok, Jawa Barat, Minggu (8/4). Apartemen untuk mahasiswa ini menelan investasi sebesar Rp 450 milyar yang dibangun di atas lahan seluas 3.705 m2 ini sejak diluncurkan hingga saat ini telah terjual 80%.
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Komisi II DPR RI mengusulkan agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Sofyan Djalil segera melakukan pengukuran ulang terhadap seluruh hak atas tanah, khususnya terhadap Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Namun, menurut Sofyan hal itu tak mungkin dilakukan sebab membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Hal itu memberatkan bagi pengelola HGU yang berkewajiban membayar biaya ukur ulang lahan tadi ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Dikhawatirkan malah bisa membuat investor lari dari Indonesia. Saat ini, tercatat total HGU yang dikelola oleh perusahaan mencapai 10.198.000 hektare (ha). Sementara, untuk HGB tercatat seluas 1.251.250.

"Hari ini tercatat HGU kita 10,198 juta hektare (ha) yang tercatat, biayanya kalau kita ukur semua ini ukur PNBP yang wajib dibayar, untuk 100 ha itu Rp 26,5 juta, itu yang harus kita bayarkan ke negara, itu 100 hektare belum lagi ongkos petugas, ini yang PNBP nya saja," ungkap Sofyan dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Selasa (23/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama ini, menurut Sofyan pemegang HGU telah membayar kewajibannya dalam mengelola lahan yang merupakan milik negara tersebut.

"Jadi 1.000 ha Rp 634 juta kalau 10 juta ha ya kita bayangkan saja, kalau semua harus kita daftarkan," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Untuk itu, menurut Sofyan yang paling mungkin adalah menghitung ulang hanya HGU dan HGB yang bermasalah saja. Berdasarkan perhitungan kementeriannya, total lahan HGU dan HGB yang bermasalah di Indonesia tidak sampai 1%, jadi masih sangat mungkin untuk dilakukan ukur ulang.

Lagi pula, Kementerian ATR/BPN selalu mewajibkan pengukuran ulang HGU yang dikelola oleh perusahaan. Biasanya, pengukuran ulang tersebut dilakukan saat HGU habis masa pengelolaannya dan pemegang hak ingin melakukan perpanjangan pengelolaan.

"Oleh sebab itu kemarin kenapa saya mengatakan, yang bersengketa saja kita ukur ulang," timpalnya.

Tonton juga Video: Polemik Tanah di Aruk: Lahan Warga Jadi HGU Perusahaan

[Gambas:Video 20detik]



Pemerintah pun sudah membentuk yang namanya Bank Tanah. Dengan adanya Bank Tanah, memungkinkan HGU bisa diserahkan ke masyarakat sampai 100% bila memang sangat diperlukan.

"Kita bikin bank tanah, nanti suatu saat tanah dikembalikan negara semuanya yang HGU itu. Karena HGU itu sifatnya sewa kepada negara, sewanya 35 tahun dapat diperpanjang 25 tahun dapat diperbarui 35 jadi semua adalah 95 tahun itu maksimum setelah itu tanah itu jadi milik negara kembali," terangnya.

"Dengan Bank Tanah itu oleh UU menyatakan 30% wajib dibagi diserahkan ke masyarakat, itu paling sedikit 30% tapi bisa saja 100% di mana misalnya rakyat sangat membutuhkan tanah," sambungnya.


Hide Ads