Mau Urus Izin Bangun Rumah hingga Gedung? Lewat Online 3 Hari Beres

Siti Fatimah - detikFinance
Jumat, 30 Jul 2021 16:27 WIB
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mempermudah izin pembangunan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

SIMBG merupakan sebuah sistem berbasis web yang digunakan untuk proses persetujuan bangunan gedung (PBG), sertifikat layak fungsi (LSF), surat bukti kepemilikan bangunan gedung (SBPBG), persetujuan rencana teknis pembongkaran (RTP) dan pendataan bangunan gedung disertai informasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung.

Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti mengatakan, pelayanan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia kini melalui satu pintu, sehingga masyarakat mendapatkan kemudahan pelayanan dan percepatan proses perizinan bangunan gedung.

"Ke depan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota diharuskan menggunakan SIMBG dalam pelayanan perizinan bangunan gedung sehingga setiap masyarakat dapat mengajukan persetujuan bangunan gedung dan SLF secara online dengan prosedur yang tentunya ketentuan dokumen dan waktunya sama di seluruh wilayah," kata Diana dalam peluncuran SIMBG yang digelar secara virtual, Jumat (30/7/2021).

Lebih lanjut, SIMBG diproyeksikan dapat memberikan transparansi khususnya mengenai pelayanan publik. Pengajuan bangun rumah pun, kata dia, bisa maksimal selesai dalam waktu tiga hari.

"Kalau dulu misalnya kita proses waktunya 1 bulan 2 bulan bahkan sampai 3 bulan, nanti akan kita persingkat. Kalau untuk rumah biasa dengan luas 72 atau dua tingkat luas 90 saya harapkan 3 hari harusnya sudah selesai. Tapi dengan catatan, semua dokumen-dokumen yang diperlukan sudah siap semua," jelasnya.

Selain permudah perizinan bangunan rumah, SIMBG juga tentunya berlaku bagi UMKM dan upaya peningkatan ekosistem investor. Karena, kata dia, SIMBG merupakan hasil karya dari Undang-undang Cipta Kerja.

"SIMBG diharapkan dapat mendukung upaya peningkatan kemudahan berusaha, iklim investasi kita serta ke depan akan mampu menjadi salah satu pondasi Indonesia tumbuh dan tangguh. Secara rinci dalam PP 16 tahun 2021 kan kita dapatkan kemudahan dalam perizinan, kejelasan prosedur dan layanan, tentunya mempersingkat birokrasi," pungkasnya.




(ara/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork