PNS Mau Punya Rumah Lewat BP Tapera? Ini Cara Daftarnya

PNS Mau Punya Rumah Lewat BP Tapera? Ini Cara Daftarnya

Siti Fatimah - detikFinance
Selasa, 26 Okt 2021 14:13 WIB
Hari ini para PNS Pemprov DKI Jakarta mulai beraktivitas normal. Tingkat absensi pada hari pertama masuk kerja hadir 100 persen.
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Kebutuhan memiliki rumah pertama tidak terbatas pada usia, jenis kelamin, ataupun jenis pekerjaan. Bagi PNS sekalipun pun yang masuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau di bawah Rp 8 juta berkesempatan mendapatkan rumah pertama melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

BP Tapera diketahui saat ini masih menerima peserta dari kalangan Aparatur Sipil Negara atau PNS.

"Untuk saat ini kami memang fokus di ASN tapi persiapan untuk yang selain ASN yaitu BUMN, BUMD, TNI dan Polri mungkin di tahun 2023," kata Komisioner BP Tapera Adi Setianto dalam konferensi pers virtual, Selasa (26/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera, Ariev Baginda Siregar mengatakan di tahun ini pihaknya menyalurkan manfaat sebanyak 51 ribu peserta PNS. Dalam catatan detikcom, pada Agustus lalu jumlah peserta yang layak mendapatkan bantuan penyaluran rumah baru sebanyak 3,9 juta.

"Target penyaluran untuk tahun 2021 bahwa Tapera akan menyalurkan manfaat Tapera kepada 51 ribu peserta PNS," kata Ariev.

ADVERTISEMENT

Dia menambahkan, 3.9 juta itu adalah peserta Tapera yang terdaftar dan sudah memenuhi kelayakan dengan kriteria telah menjadi peserta selama satu tahun atau memiliki tabungan sama atau lebih besar selama satu tahun, mempunyai penghasilan bersih (take home pay) antara UM sampai dengan Rp 8 juta dan belum memiliki rumah.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Setelah masuk daftar layak barulah Tapera menyusun urutan prioritas dengan melihat lama kepesertaan, lama menunggu, kemendesakan, dan ketersediaaan dana.

Persyaratan pendaftaran BP Tapera bagi PNS pun terbilang mudah yaitu minimal berusia 20 tahun atau sudah menikah, bagi pekerja ASN harus didaftarkan oleh pemberi kerja kemudian melakukan registrasi akses ke Portal Kepesertaan Pekerja dan melakukan pemutakhiran data.

Peserta juga diwajibkan untuk membayar simpanan sebesar 3% dari pendapatan bulanan dengan komposisi 2,5% dibayar individu pekerja dan 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja. Adapun cara untuk mendapatkan user id dan password yaitu sebagai berikut:

a. Peserta membuka Portal Kepesertaan
b. Input 4 data (nama, NIP, NIK, DOB) data harus match (sesuai) dengan yang didaftarkan oleh pemberi kerja
c. Konfirmasi alamat email untuk mendapatkan kode OTP dan kode tersebut diinput pada form pendaftaran sebagai verifikasi
d. Membuat password untuk akses ke Portal Kepesertaan


Hide Ads