Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto pernah mengatakan tidak ada penyitaan terhadap asetnya karena dia tidak memiliki utang terkait Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md tak ambil pusing, Mahfud tidak masalah dengan pernyataan Tommy. Ia mempertegas bahwa Satgas BLB sudah melakukan penyitaan terhadap aset Tommy Soeharto.
"Ya, tak apa-apa. Kita sudah melakukan penyitaan sesuai vonis pengadilan," katanya kepada, Jumat (31/12/2021).
Namun, Mahfud tidak memberikan keterangan rinci mengenai sisa utang yang dimiliki oleh Tommy kepada negara. Ia mengungkap hingga saat ini Satgas BLBI sudah berhasil menghimpun uang pengemplang BLBI sebesar Rp 314 miliar.
Sementara aset/tanah lebih dari 1312 Ha atau sekitar 1.312.000 meter persegi (m2) dari obligor dan debitur. "Jika yang dalam bentuk aset dihitung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maka sudah lebih dari sekitar Rp 15 triliun," imbuhnya.
Sebagai informasi, Tommy Soeharto pernah menyatakan tidak ada penyitaan terhadap aset-aset PT Timor Putra Nasional (TPN). Bahkan menurutnya dia tidak ada utang yang harus dibayar.
"Nggak ada penyitaan itu, orang nggak ada utangnya kok," tegas Tommy ditemui ketika melakukan Groundbreaking Club House New Palm Hill di Sentul, Jumat (17/12/2021).
Tommy tidak menjelaskan apakah akan ada upaya hukum yang akan dilakukan. "Sudah, cukup," katanya.
Lanjutkan membaca -->
(zlf/zlf)