Macam-macam Modus Mafia Tanah, Ada Pemalsuan Pajak di Kasus BLBI

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 18 Jan 2022 17:20 WIB
Foto: Tim Infografis: Zaki Alfarabi
Jakarta -

Modus operandi dari pelaku kejahatan pertanahan atau mafia tanah bermacam-macam. Mulai dari pemalsuan dokumen hingga penggelapan dan penipuan.

Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menjelaskan sepanjang 2021 tercatat ada 63 kasus mafia tanah yang telah diselesaikan. Dari 63 kasus mafia tanah di 2021 itu paling banyak menyangkut masalah pemalsuan dokumen. Tercatat ada 42 kasus atau mencapai 66,7%.

Sofyan menjelaskan, terkait kasus pemalsuan dokumen tersebut, BPN sebenarnya tidak bisa membuktikan kebenaran dokumen pertanahan.

"Kalau misalnya ada orang datang bawa girik, mungkin girik palsu yang sudah dimainkan diakalin. Lalu datang ke BPN ada surat keterangan minta disertifikatkan," terangnya dalam rapat dengan Komisi II DPR, Selasa (18/1/2022).

Jika secara legal formal terpenuhi, lanjut Sofyan, maka pelaku mafia tanah itu tetap bisa mendapatkan sertifikat. Ternyata girik yang dibawa adalah palsu.

Selain kasus pemalsuan ada 7 kasus terkait pendudukan ilegal atas tanah atau tanpa hak. Hal itu membuktikan ternyata masih banyak masyarakat yang tanahnya diduduki secara ilegal.

Lalu modus lainnya adalah rekayasa perkara di pengadilan. Pelaku berharap bisa mendapatkan legalitas atas tanah dari rekayasa perkara tersebut.

"Ini juga banyak kasus tapi dilaporkan ada 2 kasus yang orang mencari rekayasa perkara pengadilan untuk dapat hak atas tanah. si A dan si B menggugat, yang digugat tanah si C. Nanti tiba-tiba selesai inkrah dieksekusi, yang punya tanah nggak tau apa-apa, kok tanah dia dieksekusi," terangnya.

Lanjut halaman berikutnya soal mafia tanah.




(das/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork