Nusantara Resmi Gantikan Jakarta Jadi Ibu Kota, Ini Sederet Faktanya

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 19 Jan 2022 06:45 WIB
Rancangan ibu kota negara baru/Foto: dok. screenshot
Jakarta -

Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) sudah disetujui menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI. Dengan begitu, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) dengan nama Nusantara bisa dilaksanakan.

Berikut sederet faktanya:

1. Pembangunan Bertahap Sampai 2045

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa memastikan pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur akan dilakukan secara bertahap. Proses pembangunan ibu kota baru akan berlangsung sampai 2045.

Untuk 2022-2024, fokus pembangunan ibu kota negara adalah bagaimana desain pelaksanaan yang paling prioritas sehingga momentum itu bisa berjalan.

"RUU IKN ditujukan untuk memberikan aturan yang jelas dalam aturan pembangunan ibu kota negara yang direncanakan dilaksanakan sampai 2045," kata Suharso dalam rapat paripurna terkait persetujuan UU tentang IKN di Gedung DPR RI, Selasa (18/1/2022).

2. Luas Ibu Kota Baru 256 Ha

Dalam draf RUU IKN yang baru disahkan DPR RI, dijelaskan bahwa IKN Nusantara meliputi wilayah daratan seluas kurang lebih 256.142 hektare (Ha) dan wilayah perairan laut 68.189 Ha.

Kawasan itu akan dibagi menjadi dua jenana kawasan yang bakal jadi ibu kota baru seluas 56.180 Ha dan kawasan pengembangan seluas 199.962 Ha. Pusat pemerintahan termasuk dalam area ibu kota baru dengan luas 6.596 Ha.

Lanjutkan membaca -->




(aid/zlf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork