Sri Mulyani Mau Bangun IKN Pakai Dana PEN, DPR Menolak!

Sri Mulyani Mau Bangun IKN Pakai Dana PEN, DPR Menolak!

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 19 Jan 2022 21:00 WIB
Kecamatan Sepaku di Kabupaten Penajam Paser Utara disebut sebagai lokasi Ibu kota baru. Pemilihan lokasi ini diduga karena di Sepaku banyak lahan negara.
Hutan di Ibu Kota Baru/Foto: M. Abdurrosyid
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana menggunakan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022 untuk pembangunan ibu kota negara (IKN) baru di tahap awal. Dana yang akan digunakan berasal dari klaster Penguatan Pemulihan Ekonomi.

Sri Mulyani mengatakan anggaran program PEN 2022 mencapai Rp 455,62 triliun. Jika memungkinkan pembangunan IKN baru bisa digunakan dari anggaran klaster Penguatan Pemulihan Ekonomi yang mencapai Rp 178,3 triliun.

"Umpamanya kalau PUPR waktu itu menyampaikan akan membuat jalannya, itu kalau memang bisa eksekusi di 2022 maka akan bisa kita anggarkan di Rp 178 triliun ini," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (19/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Mulyani mengungkapkan tahap I pembangunan dan pemindahan IKN yang dimulai pada 2022-2024 memang bisa lebih banyak menggunakan dana APBN untuk menjadi pemicu awal. Apalagi, pemerintah perlu menyiapkan infrastruktur dasar.

"Makanya di (klaster) penguatan pemulihan ekonomi ini kita harus betul-betul pragmatis, mana yang bisa jalan," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

"Jadi di Rp 178 triliun ini kita akan lihat kesiapan K/L-nya, kemampuan untuk eksekusinya, dan dampak ekonominya yang paling optimal sehingga kita berikan prioritas untuk bisa gunakan Rp 178 triliun," tambahnya.

DPR menolak di halaman berikutnya.

Respons Sri Mulyani

Meski begitu, Sri Mulyani mengaku tidak masalah jika dana PEN 2022 dalam klaster penguatan pemulihan ekonomi tidak bisa digunakan untuk pembangunan IKN.

"Kalau kita akan melakukan beberapa realokasi, seperti refocusing pasti ada alasannya dan dasarnya. Kita bisa saja nanti melihat dari sisi landasan hukum yang dianggap harusnya konsisten, saya juga tidak ada masalah," tuturnya.

Hal itu dikatakan setelah mendapat penolakan dari Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Demokrat Marwan Cik Asan. Menurutnya, antara pembangunan IKN baru dengan pemulihan ekonomi merupakan kedua hal yang berbeda.

Marwan mengingatkan bahwa rencana bendahara Negara itu bisa melanggar Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang jadi UU Nomor 2 Tahun 2020. Dalam aturan itu tertulis bahwa Program PEN sejatinya bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat maupun pelaku usaha yang terdampak pandemi COVID-19.

"IKN itu sesuatu yang baru, tidak berdampak apa-apa, dia cuma kebon dan hutan saja yang mau kita bangun. Jadi saya ingatkan Ibu Menteri dan kawan-kawan di Komisi XI agar kita tidak melanggar undang-undang yang sudah kita buat dan kita setujui bersama," tegasnya.


Hide Ads