Respons Sri Mulyani
Meski begitu, Sri Mulyani mengaku tidak masalah jika dana PEN 2022 dalam klaster penguatan pemulihan ekonomi tidak bisa digunakan untuk pembangunan IKN.
"Kalau kita akan melakukan beberapa realokasi, seperti refocusing pasti ada alasannya dan dasarnya. Kita bisa saja nanti melihat dari sisi landasan hukum yang dianggap harusnya konsisten, saya juga tidak ada masalah," tuturnya.
Hal itu dikatakan setelah mendapat penolakan dari Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Demokrat Marwan Cik Asan. Menurutnya, antara pembangunan IKN baru dengan pemulihan ekonomi merupakan kedua hal yang berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marwan mengingatkan bahwa rencana bendahara Negara itu bisa melanggar Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang jadi UU Nomor 2 Tahun 2020. Dalam aturan itu tertulis bahwa Program PEN sejatinya bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat maupun pelaku usaha yang terdampak pandemi COVID-19.
"IKN itu sesuatu yang baru, tidak berdampak apa-apa, dia cuma kebon dan hutan saja yang mau kita bangun. Jadi saya ingatkan Ibu Menteri dan kawan-kawan di Komisi XI agar kita tidak melanggar undang-undang yang sudah kita buat dan kita setujui bersama," tegasnya.
(aid/ara)