Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dari Obligor PKPS Bank Umum Nasional, Kaharudin Ongko. Penyitaan dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta bersama dengan Juru Sita KPKNL Surabaya.
Aset yang disita berupa tanah sesuai SHGB No. 17/Jagir seluas 31.530 m2 (3,153 hektar) yang terletak di Jalan Jagir Wonokromo, Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.
"Aset tersebut merupakan barang jaminan dari Kaharudin Ongko dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham kepada pemerintah," demikian keterbukaan tertulis Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dikutip detikcom, Rabu (23/2/2022).
Penyitaan tersebut merupakan upaya negara dalam mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada Bank Umum Nasional sebesar Rp 7.828.253.577.427,18.
Aset obligor Kaharudin Ongko yang telah disita akan ditindaklanjuti dengan proses pengurusan melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.
"Saat ini, tim penilai dari DJKN masih melakukan proses penilaian atas nilai dari aset jaminan ini. Namun demikian, estimasi nilai pasar aset seluas 31.530 m2 tersebut adalah sebesar Rp 630 miliar," paparnya.
Pihak-pihak yang saat ini melakukan kegiatan usaha di lokasi aset, masih dapat melakukan kegiatan usahanya sampai dengan dilakukan pengurusan lebih lanjut oleh Satgas BLBI
Rionald menjelaskan seluruh kegiatan pelaksanaan pemanggilan, penagihan, penguasaan fisik, dan penyitaan aset BLBI ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara seluruh kementerian dan lembaga yang terlibat di dalam Satgas BLBI.
Kementerian/lembaga yang terlibat diantaranya Kemenkopolhukam, Kejaksaan Agung, Polri (Bareskrim, Polda, dan Polrestabes setempat), Kemenkeu, Kemenkumham, Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, BPKP, BIN, dan PPATK.
"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI," tambahnya.
Simak Video "Menko Polhukam Serahkan Aset Eks BLBI Rp 2,77 T ke 9 Kementerian/Lembaga"
(toy/zlf)