Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susantono, dan Wakil Kepala Otorita IKN Donny Rahajoe. Apa saja yang akan mereka kerjakan?
Mengutip Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, tugas mereka meliputi pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus IKN.
Kepala Otorita IKN berlaku sebagai kepala Pemerintah Daerah Khusus IKN. Sedangkan Wakil Kepala Otorita IKN bertugas sebagai wakil kepala Pemerintah Daerah Khusus IKN yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Otorita IKN.
Otorita Ibu Kota Nusantara diberi kewenangan khusus, termasuk antara lain kewenangan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra.
Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, tahapan persiapan dilaksanakan oleh Otorita IKN. Penetapan lokasi pengadaan tanah di Ibu Kota Nusantara diterbitkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Otorita Ibu Kota Nusantara juga diberi hak pakai dan/atau hak pengelolaan atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka juga berwenang mengikatkan diri dengan setiap individu atau badan hukum atas perjanjian HAT di Ibu Kota Nusantara.
Otorita Ibu Kota Nusantara dapat memberikan jaminan perpanjangan dan pembaruan HAT di atas hak pengelolaan sesuai dengan persyaratan yang termuat
dalam perjanjian. Dalam hal tertentu, jangka waktu perjanjian disesuaikan dengan kebutuhan.
"HAT yang berada di Ibu Kota Nusantara wajib dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya," bunyi UU IKN, dikutip Sabtu (12/3/2022).
Berlanjut ke halaman berikutnya.
(toy/ara)