Apa Saja Tugas Bos Otorita IKN? Lengkap Nih dari A Sampai Z

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 21 Mar 2022 10:58 WIB
Foto: Kepala Otorita IKN (kanan) bersama Wakil Kepala Otorita IKN (kiri)-(dok YouTube Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Pemerintah memberikan banyak tugas untuk Otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN). Tugas tersebut sedang disusun dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang Otorita Ibu Kota Nusantara. Apa saja tugas mereka?

Diketahui bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono, dan Wakil Kepala Otorita Donny Rahajoe pada 10 Maret 2022. Tugas mereka diatur dalam Perpres tentang Otorita Ibu Kota Nusantara yang saat ini masih dalam bentuk rancangan.

"Tugas Otorita Ibu Kota Nusantara yang diatur dalam Peraturan Presiden ini adalah melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota
Negara," bunyi Pasal 3 ayat 1 dikutip detikcom, Senin (21/3/2022).

Dalam melaksanakan tugasnya, Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki fungsi untuk melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) berdasarkan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan ketentuan peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai Ibu Kota Negara.

Mereka juga memiliki fungsi untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, melakukan perubahan terhadap Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, serta mengoordinasikan, mengarahkan, memantau, dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Otorita, dan/atau badan usaha dalam kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.

Berikut sederet fungsi Otorita Ibu Kota Nusantara:

a. melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan ketentuan peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai Ibu Kota Negara

b. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara

c. melakukan perubahan terhadap Rencana Induk Ibu Kota Nusantara

d. mengoordinasikan, mengarahkan, memantau, dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Otorita, dan/atau badan usaha dalam kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara

e. menyusun strategi dan kebijakan operasional kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara

f. menyusun rencana kerja dan anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara

Lanjut ke halaman berikutnya

Simak juga 'SoftBank Batal Investasi, Bagaimana Nasib Pendanaan IKN?':






(toy/ang)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork