Jakarta -
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan berbagai kewenangan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Lembaga tersebut dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, dan Wakil Kepala Donny Rahajoe.
Berikut sejumlah kewenangan yang diberikan kepada Otorita Nusantara:
1. Pungut Pajak IKN
Otorita Nusantara dapat melakukan pemungutan pajak khusus IKN. Pungutan pajak khusus tersebut dilakukan dalam rangka pendanaan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu sebagaimana dikutip dari draf Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
"Dalam rangka pendanaan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melakukan pemungutan Pajak Khusus IKN dan/atau Pungutan Khusus IKN di Ibu Kota Nusantara," demikian bunyi Pasal 42 ayat 1 dikutip detikcom, Rabu (23/3/2022).
Dijelaskan pada ayat 3, pajak daerah dan retribusi daerah diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku secara mutatis mutandis sebagai Pajak Khusus IKN dan Pungutan Khusus IKN di Ibu Kota Nusantara.
"Dasar pelaksanaan pemungutan Pajak Khusus IKN dan/atau Pungutan Khusus IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan yang ditetapkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," bunyi ayat 4.
Jenis Pajak Khusus IKN yang dapat dipungut oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, dikutip dari Pasal 43 terdiri atas:
a. Pajak Kendaraan Bermotor
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
c. Pajak Alat Berat
d. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
e. Pajak Air Permukaan
f. Pajak Rokok
g. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
h. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
i. Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas:
1. Makanan dan/atau Minuman
2. Tenaga Listrik
3. Jasa Perhotelan
4. Jasa Parkir
5. Jasa Kesenian dan Hiburan.
j. Pajak Reklame
k. Pajak Air Tanah
l. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
m. Pajak Sarang Burung Walet
Otorita IKN juga bisa bikin perusahaan. Baca di halaman berikutnya.
2. Bikin Perusahaan
Otorita Nusantara diberikan kewenangan untuk mendirikan perusahaan. Mereka dapat membentuk Badan Usaha Milik Otorita untuk kepentingan di ibu kota baru.
"Badan Usaha Milik Otorita adalah badan usaha yang didirikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengembangan dan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara," demikian dikutip dari Rancangan Perpres tentang Otorita Ibu Kota Nusantara.
Otorita Nusantara memikirkan fungsi untuk memberikan penugasan, arahan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan Badan Usaha Milik Otorita.
Badan Usaha Milik Otorita ini berbentuk perseroan terbatas yang paling tidak 80% sahamnya dimiliki oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
Dijelaskan lebih lanjut, pelaksanaan kegiatan Badan Usaha Milik Otorita dilakukan berdasarkan penugasan yang diberikan oleh Kepala Otorita. Penugasan diberikan dengan berpedoman pada perencanaan dalam Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN.
Badan Usaha Milik Otorita berperan sebagai pengembang utama (master developer) dan perusahaan induk yang membentuk anak-anak perusahaan sesuai dengan kebutuhan bisnis dan layanan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
"Dalam hal Otorita Ibu Kota Nusantara mendirikan lebih dari 1 Badan Usaha Milik Otorita, salah satu Badan Usaha Milik Otorita bertindak sebagai pengembang utama," jelas draf rancangan peraturan presiden tersebut.
Dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi, serta pengelolaan Badan Usaha Milik Otorita, Kepala Otorita memiliki kewenangan dalam hal kebijakan penyertaan modal, subsidi, penugasan, penggunaan hasil dividen Badan Usaha Milik Otorita, dan pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Otorita.
"Ketentuan lebih lanjut terkait dengan rapat umum pemegang saham, dewan komisaris, direksi, anggaran dasar, pembinaan dan pengawasan, perencanaan, operasional, penggunaan laba, anak perusahaan, dan hal lain mengenai Badan Usaha Milik Otorita diatur dalam Peraturan Kepala Otorita," demikian dijelaskan lebih lanjut.