Sederet Kewenangan Bos Otorita Nusantara: Pungut Pajak-Bikin Perusahaan

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 23 Mar 2022 19:15 WIB
Foto: Kepala Otorita IKN (kanan) bersama Wakil Kepala Otorita IKN (kiri)-(dok YouTube Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan berbagai kewenangan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Lembaga tersebut dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, dan Wakil Kepala Donny Rahajoe.

Berikut sejumlah kewenangan yang diberikan kepada Otorita Nusantara:

1. Pungut Pajak IKN

Otorita Nusantara dapat melakukan pemungutan pajak khusus IKN. Pungutan pajak khusus tersebut dilakukan dalam rangka pendanaan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Hal itu sebagaimana dikutip dari draf Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

"Dalam rangka pendanaan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melakukan pemungutan Pajak Khusus IKN dan/atau Pungutan Khusus IKN di Ibu Kota Nusantara," demikian bunyi Pasal 42 ayat 1 dikutip detikcom, Rabu (23/3/2022).

Dijelaskan pada ayat 3, pajak daerah dan retribusi daerah diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku secara mutatis mutandis sebagai Pajak Khusus IKN dan Pungutan Khusus IKN di Ibu Kota Nusantara.

"Dasar pelaksanaan pemungutan Pajak Khusus IKN dan/atau Pungutan Khusus IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan yang ditetapkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," bunyi ayat 4.

Jenis Pajak Khusus IKN yang dapat dipungut oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, dikutip dari Pasal 43 terdiri atas:
a. Pajak Kendaraan Bermotor
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
c. Pajak Alat Berat
d. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
e. Pajak Air Permukaan
f. Pajak Rokok
g. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
h. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

i. Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas:
1. Makanan dan/atau Minuman
2. Tenaga Listrik
3. Jasa Perhotelan
4. Jasa Parkir
5. Jasa Kesenian dan Hiburan.

j. Pajak Reklame
k. Pajak Air Tanah
l. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
m. Pajak Sarang Burung Walet

Otorita IKN juga bisa bikin perusahaan. Baca di halaman berikutnya.




(das/das)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork