Pasal 3 mengatur mengenai tarif hingga ketentuan penghitungan PPN bangun rumah sendiri. Besaran tarif PPN bangun rumah sendiri merupakan hasil perkalian 20% (dua puluh persen) dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai 11% sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak. Maka dihasilkan PPN bangun rumah sendiri 2,2%.
Kemudian, untuk menghitung PPN yang dikenakan yakni 2,2% dikali dengan jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan sampai bangunan selesai. Sebagai catatan, tidak termasuk dengan biaya perolehan tanah.
"Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri terjadi pada saat mulai dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan selesai," tulis pasal 4 ayat 1.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun tempat pembayaran PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri yaitu di tempat bangunan tersebut didirikan.
Pasal 5, mengatur kewajiban setoran PPN kegiatan membangun sendiri. Melihat pasal 5 ayat 1 dijelaskan PPN kegiatan membangun sendiri wajib disetor ke kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.
"Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak," lanjut ayat 1.
Kemudian, ada ketentuan mengenai orang pribadi atau badan yang melaporkan PPN atas kegiatan bangun sendiri. Aturan ini ditulis pada pasal 7.
Kriteria pertama pada pasal 7 ayat 1. Orang pribadi atau badan yang merupakan Pengusaha Kena Pajak melaporkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai ke kantor pelayanan pajak terdaftar.
Kedua, orang pribadi atau badan yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak dianggap telah melaporkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sepanjang telah melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai.