Lengkap! Tarif hingga Simulasi Hitungan Bangun Rumah Sendiri Kena PPN

Aulia Damayanti - detikFinance
Minggu, 10 Apr 2022 07:15 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pemerintah telah menerbitkan penyesuaian soal pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kegiatan membangun sendiri (KMS), baik untuk rumah pribadi hingga tempat usaha.

Penyesuaian itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri. Peraturan ini berlaku pada 1 April 2022.

Dalam aturan tersebut dijelaskan kegiatan membangun sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Demikian tulis pasal 2 ayat 3 dalam aturan tersebut.

Masih dalam pasal 2, pada ayat 4 dijelaskan kriteria dari PPN yang dikenakan untuk bangunan satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada kesatuan tanah dan atau perairan.

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan tarif efektif yang dikenakan untuk kegiatan membangun sendiri yakni 2,2%. Kemudian akan dikalikan dengan biaya yang dikeluarkan/dibayarkan untuk membangun, hal ini sebagaimana dikutip dari Instagram @ditjenpajakri.

Besaran itu merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai 11% sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.

Dalam aturan PMK Nomor 61/PMK.03/2022 dijelaskan orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan penyetoran PPN

Pada pasal 5 disebutkan, PPN kegiatan membangun sendiri ini wajib disetorkan ke kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.

Kriteria bangunan yang dibangun sendiri kena PPN, baca di halaman berikutnya



Simak Video "3 Tips Bangun Rumah Anti Mangkrak"

(zlf/zlf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork