Bank Butuh Insentif Pemerintah buat Permudah Masyarakat Punya Rumah

ADVERTISEMENT

Bank Butuh Insentif Pemerintah buat Permudah Masyarakat Punya Rumah

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Minggu, 10 Jul 2022 20:29 WIB
Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk berhasil memenuhi komitmennya dari tanggal 25 Juni hingga 25 September 2020 telah menyalurkan kredit dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang ditempatkan di BTN sebesar Rp 5 Triliun berlipat tiga kali menjadi Rp 16,35 triliun.
Foto: dok. Bank BTN
Jakarta -

Di tengah tren kenaikan suku bunga acuan yang bahkan menyebabkan kenaikan inflasi di beberapa negara, masyarakat akan semakin sulit memiliki rumah. Pasalnya, kondisi perekonomian ini juga berdampak pada tingginya suku bunga di sektor perumahan.

Dalam hal ini, perbankan memiliki peran penting dalam mendukung pemerintah mendorong sekuritisasi aset kredit pemilikan rumah (KPR) untuk menekan backlog perumahan di tanah air. Demi mewujudkannya, diperlukan insentif bagi perbankan atas rencana strategis tersebut agar maksimal dalam pelaksanaan sekuritisasi di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo mengatakan, sejauh ini peran pemerintah sudah cukup baik dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan perumahan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Seperti dengan memberikan subsidi bagi MBR yang nilainya hingga saat ini telah mencapai Rp 85,7 triliun.

Namun demikian, untuk mengakselerasi serta memaksimalkannya, Haru menilai masih dibutuhkan upaya yang lebih ekstra dalam pelaksanaan sekuritisasi tersebut.

"Dibutuhkan insentif bagi bank secara umum agar lebih maksimal dalam menyalurkan pembiayaan perumahan, termasuk di dalamnya soal pendanaan," ujar Haru dalam keterangannya, Minggu (10/07/2022).

Lebih lanjut Haru mengatakan, kebijakan terkait sekuritisasi aset harus memberikan keuntungan dan insentif yang baik bagi bank, misalnya relaksasi atas pengenaan pajak, kebijakan agar perbankan dapat lebih berminat di dalam melakukan sekuritisasi baik sebagai originator maupun sebagai investor serta kemungkinan perluasan segmen KPR yang dapat dijadikan sebagai underlying.

"Dengan demikian, sekuritisasi aset akan semakin berkembang ke depannya. Pembangunan dan kepemilikan rumah pun akan semakin baik. Diharapkan, jumlah backlog akan terus berkurang secara signifikan," ujarnya menjelaskan," tambahnya.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Penjelasan Haru itu seiring dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Road to G20-Securitization Summit 2022, di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Dalam momen tersebut, Sri Mulyani mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk membangun "Policy Framework" atau kerangka kebijakan dan mengembangkan aturan hingga instrumen dalam membangun ekosistem pembiayaan perumahan di Indonesia. Salah satunya adalah melalui pengembangan sekuritisasi aset KPR di Indonesia.

Sebagai tambahan informasi, sekuritisasi pada dasarnya adalah bagaimana sebuah aset KPR yang berjangka panjang 15 tahun, dapat menjadi underlying asset yang bisa menjadi sebuah surat berharga baru yang kemudian dijual di secondary market yang disebut Efek Beragun Aset (EBA). Yang saat ini beredar di "market" dapat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) dan Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA-SP)

Sementara itu, menurut data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) pada 2020, backlog perumahan di tanah air saat ini telah mencapai 12,75 juta per tahun. Instrumen sekuritisasi sendiri dipandang dapat menjadi sebuah skema "creative financing" dan menjadi sumber pendanaan yang berkelanjutan, untuk kepentingan pembiayaan di sektor perumahan. Sehingga, angka backlog pun bisa mengalami penurunan.

(dna/dna)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT