Pemerintah tengah menyiapkan insentif kepada investor yang masuk dalam proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturannya untuk pemberian insentif tersebut.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, aturan terkait pemberian insentif kepada investor IKN tersebut akan tertuang dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Insentifnya akan berbentuk fiskal maupun non fiskal.
"Sedang kita siapkan, Perpesnya sebentar lagi keluar termasuk pembiayaan dan pendanaan," ucapnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/7/2022).
Suharso menjelaskan berdasarkan Undang-Undang tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), memang diamanatkan untuk membuat aturan turunan baik dalam bentuk Perpres maupun Peraturan Pemerintah (PP).
"Di UU-kan ada yang di-address mengenai PP, PP yang harus kita siapkan dan kita sedang kerjakan. Termasuk PP kewenangan yang harus dikonsultasikan dengan DPR," tegasnya.
Terkati PP Kewenangan tersebut, Suharso menjelaskan bahwa saat ini prosesnya masih harus melalui pembahasan dengan DPR.
(das/hns)